1. Struktur Organisasi & Deskripsi Kerja (download)

2. Laporan Pelaksanaan External Benchmarking (download)

3. Tata Pamong, Tata Kelola & Kepemimpinan di FAI UMG (buka)

 

KEBIJAKAN

 
  1. SK NO. 128 TENTANG PERATURAN AKADEMIK (Download)
  2. SK NO. 271 KALENDER AKADEMIK T.A. 2023 – 2024 (Download)
  3. SK NO. 088.1 PERATURAN AKADEMIK UMG 2022 (Download)
  4. SK NO. 021 KETENTUAN PELAKSANAAN PENGABDIAN INTERNAL 2022 – 2023 (Download)
  5. SK NO. 020 KETENTUAN PELAKSANAAN PENELITIAN INTERNAL 2022 – 2023 (Download)
  6. SK NO. 014 KEGIATAN ALTERNATIF PENGGANTI SKRIPSI-TA-TESIS (Download)
  7. SK NO. 007 SEMESTER ANTARA 2022 – 2023 (Download)
  8. EDARAN GANJIL 2023 – 2024 (Download)
  9. MANUAL AKADEMIK (Download)

KEBIJAKAN TENTANG VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI

KEBIJAKAN TENTANG TATA PAMONG, TATA KELOLA, DAN KERJA SAMA

Internal:

  1. Statuta Universitas Muhammadiyah Gresik Tahun 2019.
  2. SK Rektor UMG No. 082.I/KEP/II.3.UMG/R/A/2011. tentang Badan Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Gresik
  3. SK Rektor UMG No. 128/KEP/II.3.UMG/R/A/2020. tentang Peraturan Akademik Universitas Muhammadiyah Gresik.
  4. SK Rektor UMG No. 192/KEP/II.3.UMG/R/C/2017 tentang Peraturan Kepegawaian.
  5. Peraturan Rektor UMG No. 052/KEP/II.3.UMG/R/J/2020 tentang peraturan disiplin mahasiswa.
  6. Peraturan Rektor No.193/KEP/II.3.UMG/R/C/2017 tentang Penyempurnaan Pokok Penggajian di UMG.
  7. SK Rektor No. 012/KEP/II.3.UMG/R/C/2020 tentang Kebijakan Produktivitas Dosen.
  8. SK Rektor No. 002.I/KEP/II.3.UMG/R/A/2020 tentang Kewajiban Penelitian dan Pengabdian bagi Dosen.
  9. SK Rektor No. 013/KEP/II.3.UMG/R/B/2020 tentang Standar pembiayaan UMG.
  10. SK Rektor No. 022/KEP/II.3.UMG/R/C/2020 tentang Aturan Kepegawaian UMG.
  11. SK Rektor No. 029/KEP/II.3.UMG/R/A/2020 tentang Pembiayaan dan Penghargaan Publikasi.
  12. SK Rektor No. 046/KEP/II.3.UMG/R/A/2020 tentang Penguatan Tri Dharma melalui Keunggulan Prodi.

KEBIJAKAN TENTANG MAHASISWA

KEBIJAKAN TENTANG SUMBER DAYA MANUSIA

KEBIJAKAN TENTANG KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA

Internal

  1. SK Rektor No: 013/KEP/II.3.UMG/R/B/2020 tentang Ketentuan Standar Pembiayaan Universitas Muhammadiyah Gresik. Didalamnya berisi tentang Standar Pembiayaan yang meliputi:

Pelaksanaan Pendidikan dan Pengajaran (Rutin)

Pelaksanaan Pendidikan dan Pengajaran (Pengembangan)

Peningkatan Kualitas Akademik, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Konsumsi dan uang transport

Perjalanan dinas rutin

Pengembangan institusi

Penerbitan Buletin/Majalah

Penerimaan mahasiswa baru

Kegiatan kemahasiswaan

Kegiatan Kuliah Kerja Nyata

  1. SK Rektor No: 193/KEP/II.3.UMG/R/C/2017 Tentang Penyempurnaan Pokok-pokok Penggajian
  2. SK Rektor No: 192/KEP/II.3.UMG/R/C/2017 Tentang Peraturan Kepegawaian
  3. SK Rektor No: 194/KEP/II.3.UMG/R/C/2017 Pokok Pokok Pelaksanaan Study Lanjut
  4. SK Rektor No: 002/KEP/II.3.UMG/R/A/2020 Hasil Penelitian
  5. SK Rektor No: 228/KEP/II.3.UMG/R/B/2020 Ketentuan Tentang Standart Pembiayaan
  6. SK Rektor No: 141/KEP/II.3.UMG/R/A/2018 Tentang Peraturan Perjalanan Dinas

KEBIJAKAN TENTANG PENDIDIKAN

  1. Undang Undang RI No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang Undang RI No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
  3. Undang Undang RI No. 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
  4. Peraturan Pemerintah RI No. 4 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
  5. Permendikbud RI No. 3 tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Tertera pada BAB II yang mengatur Standar Nasional Pendidikan dijelaskan mengenai standar kompetensi lulusan; standar isi Pembelajaran; standar proses Pembelajaran; standar penilaian pendidikan Pembelajaran; standar Dosen dan Tenaga Kependidikan; standar sarana dan prasarana Pembelajaran.
  6. Permendikbud RI No.73 tahun 2013 Tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi Peraturan yang memuat indikator pencapaian pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi.
  7. Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 02/PED/I.0/B/2012 Tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah BAB VI yang membahas tentang Kurikulum khususnya pasal ke 9 ayat 1 menjelaskan,“ Penyelenggaraan pendidikan tinggi dilaksanakan dalam program-program studi atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-masing PTM dengan mengacu pada standar nasional pendidikan dan sistem pendidikan Muhammadiyah”. Sehingga kurikulum yang berlaku pada program studi PAI ini tidak akan lepas dari standar yang telah ditetapkan negara dan keislaman Muhammadiyah.
  8. Statuta Universitas Muhammadiyah Gresik No.0280/KTN/I.3/D/2019 BAB IV bagian satu yang mengatur tentang Penyelenggaraan Catur Dharma Perguruan Tinggi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Akademik Pasal 17 ayat 2 dijelaskan bahwa, “Program sarjana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran ilmiah.”. Hal tersebut menjadi dasar dalam penyusunan dan penyelenggaraan pendidikan pada program studi PAI UMG.
  9. Surat Keputusan Rektor Nomor: 047.A/KEP/II.3.UMG/R/A/2014 tentang Penetapan Visi Dan Misi Universitas Muhammadiyah Gresik. Dalam SK ini menjelaskan bahwa untuk menyukseskan penyelenggaraan catur dharma perguruan tinggi dalam rangka merealisasikan visi dan misinya SDM merupakan komponen utama. Hal ini seperti tercantum pada misi Universitas Muhammadiyah Gresik yang pertama yaitu menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas dan terukur melalui pendidikan senyatanya (the realistic education)”. Harapannya di tahun 2030 dapat menjadi Universitas Unggul, Mandiri yang dijiwai dengan Nilai-nilai Entrepreneurship Islami.
  10. Surat Keputusan Rektor No. 097.A/KEP/II.3.UMG/R/A/2013 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Berbasis KKNI
  11. Surat Keputusan Rektor No. 182/KEP/II.3.UMG/R/A/2019 Tentang Implementasi Kurikulum Berbasis KKNI di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Gresik
  12. Surat Keputusan Rektor No. 048.B/KEP/II.3.UMG/R/A/2014 yang memuat tentang peningkatan suasana akademik Universitas Muhammadiyah Gresik
  13. Standar Kompetensi Lulusan Direktorat PTKI Dirjen Pendis Kemenag RI 2018 Penguatan Kualitas Output dan Outcome Berdasarkan kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
  14. Kebijakan Mutu Akademik UMG Berisi beberapa indikator khususnya komponen penyelenggaraan pendidikan tinggi seperti kurikulum, tenaga pengajar, tenaga kependidikan, proses pengajaran, media, hingga proses evaluasi dan tindak lanjutnya. Kebijakan ini dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan program studi PAI UMG.
  15. Surat Keputusan Dekan Nomor 144/KEP/II.3.UMG/FAI/A/2019 tentang Penetapan visi dan misi Prodi PAI UMG
  16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
  17. Permendikbud No.73 tahun 2013 tentang Penerapan KKNI bidang Pendidikan Tinggi
  18. SK Rektor Nomor: 047.A/KEP/II.3.UMG/R/A/2014 tentang Penetapan visi dan misi Universitas Muhammadiyah Gresik
  19. Surat Keputusan Rektor No. 048.B/KEP/II.3.UMG/R/A/2014 yang memuat tentang peningkatan suasana akademik Universitas Muhammadiyah Gresik
  20. Statuta Universitas Muhammadiyah Gresik

KEBIJAKAN TENTANG PENELITIAN

  1. Peraturan Presiden No.38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional 2017 – 2045

RIRN (Rencana Induk Riset Nasional) menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam menyusun rencana aksi pelaksanaan riset nasional. Visi RIRN saat ini adalah menjadikan Indonesia berdaya saing dan berdaulat berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Misi pendirian RIRN adalah untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang inovatif berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menciptakan keunggulan kompetitif bagi masyarakat Indonesia secara global. Dengan demikian, arah penelitian tahun 2017 – 2045 adalah mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.

  1. Permenristekdikti Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Dilansir dalam bab III, terdapat aturan mengenai ruang lingkup, standar hasil, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar peneliti, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, serta standar pendanaan dan pembiayaan.

  1. Kepmenristekdikti Republik Indonesia No.3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Dilansir dalam poin ke 5, terdapat deskripsi luaran yang harus dihasilkan oleh riset dosen yang menyatakan bahwa ”jumlah keluaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berhasil mendapat rekognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat per jumlah dosen”. Keputusan ini merupakan pedoman bagi Universitas Muhammadiyah Gresik dalam mengevaluasi kinerja hasil riset setiap dosen, memastikan agar sumber daya yang dimiliki tidak hanya memenuhi kewajiban mengajar, melainkan juga sepenuhnya melaksanakan tridharma perguruan tinggi.

  1. Statuta Universitas Muhammadiyah Gresik No.0280/KTN/I.3/D/2019

Dilansir dalam bab VI tentang gelar, sebutan lulusan dan penghargaan. Bagian kedua pasal 33 ayat 1 tentang penyelenggaraan penelitian menyatakan “hasil penelitian dosen dan mahasiswa diarahkan pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa”. Dengan demikian, aturan yang disusun oleh UMG mengacu pada Rencana Induk Riset Nasional 2017 – 2045.

  1. Surat Keputusan Rektor No.152/KEP/II.3.UMG/R/A/2018 tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas Muhammadiyah Gresik

Surat keputusan ini berfungsi sebagai pedoman alur koordinasi antar bidang dalam memenuhi setiap kebutuhan riset yang diperlukan dosen.

  1. Rencana Strategis Universitas Muhammadiyah Gresik tahun 2018-2022 “Penguatan Kualitas Output dan Outcome”

Berdasarkan pada rencana strategis ini, penelitian yang dilakukan oleh dosen didukung dan difasilitasi langsung oleh Universitas Muhammadiyah Gresik dengan memberikan dana penelitian sebesar Rp 3.500.000 per dosen. Universitas Muhammadiyah Gresik juga memberikan penghargaan kepada dosen yang mendapatkan hibah penelitian kompetitif dari Dikti sebesar Rp. 3.500.000 hingga Rp. 5.000.000 dalam skema yang mereka peroleh dengan ketentuan yang diatur oleh UMG. Hal ini bertujuan untuk memotivasi dosen agar secara lebih aktif terlibat dalam kegiatan penelitian.

 

  1. Kebijakan Mutu Akademik UMG

Dalam hal menjaga dan meningkatkan kualitas Universitas Muhammadiyah Gresik, seluruh penelitian di UMG ditujukan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berkontribusi memecahkan permasalahan yang ada demi mensejahterakan bangsa: peningkatan kualitas pembelajaran, pengembangan institusi dan kualitas hidup. Dengan demikian, hal tersebut sesuai dengan Rencana Induk Riset Nasional 2017 – 2045. Kebijakan yang dilaksanakan sebagai bagian dari prodi PAI UMG tersebut telah disosialisasikan kepada semua dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa. Mulai dari awal fase orientasi studi, acara sosialisasi secara daring/luring, hingga unggahan yang tercantum pada website resmi www.umg.ac.id

KEBIJAKAN TENTANG PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

  1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Sistem penelitian, pengembangan, dan penerapan iptek bertujuan untuk memperkuat kesinambungan iptek untuk mempercepat pencapaian tujuan nasional serta meningkatkan daya saing dan kemandirian dalam memperjuangkan kepentingan negara dan dalam hubungan internasional; membentuk model hubungan yang saling menguatkan antara unsur penguasaan, pemanfaatan dan pemajuan iptek menjadi satu kesatuan yang utuh untuk mencapai tujuan. Unsur penguasaan meliputi unsur kelembagaan yang melibatkan perguruan tinggi. Perguruan tinggi merupakan salah satu unsur kelembagaan dalam sistem penelitian, pengembangan dan penerapan iptek. Dalam melaksanakan tugasnya, perguruan tinggi bertanggung jawab untuk meningkatkan kinerja pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan serta pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Menurut bab VI pasal 20 tentang pendidikan tinggi, universitas wajib menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pasal 24 memberikan otonomi kepada perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam pasal 39 bab XI tentang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidik adalah tenaga profesional yang berperan merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya bagi pendidik di perguruan tinggi.
  1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pada bagian ketentuan umum dalam bab I, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan yang tugas utamanya adalah mentranformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Dalam bab I pasal 1 tentang ketentuan umum, pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan masyarakat.
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Pasal 95 paragrap 9 tentang pengabdian kepada masyarakat memuat peraturan tentang pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi yang meliputi ketentuan pelaksanaan dan hasil.

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan yang tugas utamanya adalah mentransformasi, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Standar nasional pendidikan tinggi adalah satuan standar yang mencakup standar nasional pendidikan yang dipadukan dengan standar nasional penelitian dan standar nasional pengabdian kepada masyarakat. Standar nasional pengabdian kepada masyarakat adalah kriteria minimal sistem pengabdian masyarakat pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum negara republik Indonesia.
  1. Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Gresik nomor 002.II/KEP/II.3.UMG/R/A/2020 tentang Diseminasi Hasil Penelitian dan Keterlibatan Mahasiswa dalam Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Surat keputusan ini adalah pedoman kelancaran koordinasi antar bidang untuk memenuhi segala kebutuhan terkait diseminasi hasil penelitian dan keikutsertaan mahasiswa dalam penelitian dan pengabdian masyarakat para dosen.
  1. Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Gresik nomor 002.I/KEP/II.3.UMG/R/A/2020 tentang Kewajiban Penelitian dan Pengabdian serta Kewajiban Luaran Penelitian dan Pengabdian Para Dosen Tetap

Surat keputusan ini adalah pedoman bagi kelancaran koordinasi antar bidang untuk memenuhi segala kebutuhan pelaksanaan kewajiban penelitian dan pengabdian serta kewajiban luaran penelitian dan pengabdian para dosen tetap.

  1. Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Gresik nomor 192/KEP/II.3.UMG/R/C/2017 tentang Peraturan Kepegawaian Universitas Muhammadiyah Gresik Surat keputusan ini memuat semua peraturan yang terkait dengan kepegawaian termasuk tugas dosen, yaitu melaksanakan tridharma perguruan tinggi yang didalamnya termasuk melakukan pengabdian kepada masyarakat. Kebijakan – kebijakan yang diterapkan sebagai bagian dari Prodi PAI UMG telah disosialisasikan kepada semua dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa. Mulai dari pelaksanaan di awal fase orientasi studi, kegiatan sosialisasi, hingga tercantum di website resmi UMG www.umg.ac.id.

KEBIJAKAN TENTANG KELUARAN DAN CAPAIAN TRIDHARMA

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
  2. Undang-undang nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem pendidikan Nasional
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen
  7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  8. Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah No.02/PED/1.0/B/2012 tanggal 16 April 2012 Tentang perguruan Tinggi Muhammadiyah
  9. Ketentuan Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhamamdiyah No.178/KET/I.3/D/2012 tentang Penjabaran Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah No.02/PED/I.O/B/2012 tentang PTM
  10. Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Gresik Nomor 020/KEP/II.3.UMG/R/A/2023 tentang Kewajiban Penelitian Internal Dosen Tetap dan Luarannya
  11. Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Gresik Nomor 021/KEP/II.3.UMG/R/A/2023 tentang Kewajiban Pengabdian Masyarakat Internal Dosen Tetap dan Luarannya
  12. Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Gresik Nomor 002.II/KEP/II.3.UMG/R/A/2020 tentang Diseminasi Hasil Penelitian dan Keterlibatan Mahasiswa dalam Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.